Dengan demikian, dorongan PDIP agar DPR mengambil langkah lanjutan masih berada pada tahap pernyataan politik Komarudin.
Baca Juga: Bupati Subang ikut rakor Gubernur Jabar, layanan dasar jadi sorotan
Sikap resmi DPR maupun Fraksi PDIP terkait kemungkinan pansus atau hak angket belum dibahas secara khusus.
Sementara itu, putusan MK dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tetap menjadi dasar yang dirujuk Komarudin dalam mendorong adanya tindak lanjut terhadap polemik syarat pendidikan Gibran.***