Dengan demikian, dorongan PDIP agar DPR mengambil langkah lanjutan masih berada pada tahap pernyataan politik Komarudin.
Baca Juga: Bupati Subang ikut rakor Gubernur Jabar, layanan dasar jadi sorotan
Sikap resmi DPR maupun Fraksi PDIP terkait kemungkinan pansus atau hak angket belum dibahas secara khusus.
Sementara itu, putusan MK dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tetap menjadi dasar yang dirujuk Komarudin dalam mendorong adanya tindak lanjut terhadap polemik syarat pendidikan Gibran.***
Artikel Terkait
MK ungkap temuan soal ijazah Gibran, mengapa permohonan tetap kandas?
Refly Harun buka prediksi mengejutkan soal Gibran usai putusan MK: Mundur atau dipecat?
Temuan MK soal ijazah Gibran bisa berujung pemakzulan? Ini analisis Prof Uceng
Putusan MK soal Gibran, Bivitri Susanti sebut ada 'bola panas' yang dilempar ke DPR
Gugatan ijazah Gibran tak dapat diterima MK, kuasa hukum sujud syukur
Prof Uceng ungkap makna politik putusan MK terkait Gibran, ada 'stempel' baru?
Gara-gara sidang ijazah Gibran, 9 hakim MK dilaporkan ke MKMK