Baca Juga: Dugaan politik uang Muktamar NU masuk KPK, soroti pengondisian dukungan Rais Aam
Komarudin sebut bisa masuk urusan impeachment
Menurut Komarudin, MK telah memproses perkara tersebut, tetapi persoalan mengenai tindak lanjut setelah putusan disebut berkaitan dengan lembaga lain.
“Kan kemarin jelas putusan MK-nya. Mereka karena memprosesnya sudah melewati waktu, ini urusan lembaga lain. Lembaga lain yang dimaksud itu DPR, itu masuk urusan impeachment. Tapi itu kan tergantung DPR,” kata Komarudin.
Ia mengatakan tindak lanjut diperlukan apabila DPR ingin menjaga persoalan etik dan moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Baca Juga: Gara-gara sidang ijazah Gibran, 9 hakim MK dilaporkan ke MKMK
Meski begitu, pernyataan tersebut belum menunjukkan adanya keputusan resmi DPR untuk mengambil langkah tertentu terhadap Gibran.
Komarudin juga mengakui Fraksi PDIP di DPR hingga kini belum membahas secara khusus sikap terkait kemungkinan langkah lanjutan atas putusan MK.
PDIP buka kemungkinan pansus dan hak angket
Komarudin juga membuka kemungkinan penggunaan sejumlah kewenangan DPR untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Dua opsi yang disebutnya adalah pembentukan panitia khusus atau penggunaan hak angket. Namun, kemungkinan tersebut masih bergantung pada sikap partai-partai politik yang berada di DPR.
Baca Juga: Kia Carens EV: MPV listrik 3 baris yang siap diproduksi di Indonesia
“Kalau masih menjaga harkat dan martabat lembaga ini dalam menjaga etik dan moral berbangsa dan bernegara, ya harus ada tindak lanjut yang tegas,” kata Komarudin.
Ia menegaskan kemungkinan pembentukan pansus maupun penggunaan hak angket belum menjadi keputusan yang telah ditetapkan.
“Kemungkinan bisa saja, tergantung orang partai-partai di sini kan mau apa,” pungkas Komarudin.
Artikel Terkait
MK ungkap temuan soal ijazah Gibran, mengapa permohonan tetap kandas?
Refly Harun buka prediksi mengejutkan soal Gibran usai putusan MK: Mundur atau dipecat?
Temuan MK soal ijazah Gibran bisa berujung pemakzulan? Ini analisis Prof Uceng
Putusan MK soal Gibran, Bivitri Susanti sebut ada 'bola panas' yang dilempar ke DPR
Gugatan ijazah Gibran tak dapat diterima MK, kuasa hukum sujud syukur
Prof Uceng ungkap makna politik putusan MK terkait Gibran, ada 'stempel' baru?
Gara-gara sidang ijazah Gibran, 9 hakim MK dilaporkan ke MKMK