news

Putusan MK soal Gibran, Bivitri Susanti sebut ada 'bola panas' yang dilempar ke DPR

Rabu, 7 Oktober 2026 | 20:02 WIB
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyoroti putusan MK terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (IG/@bivitrisusanti)

GENMILENIAL.ID – Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak serta-merta berarti gugatan para pemohon kalah.

Menurut Bivitri, MK justru membuat persoalan tersebut bergeser kepada sejumlah pihak setelah menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

Penilaian tersebut disampaikan Bivitri melalui akun Threads miliknya @bivitrisusanti pada Selasa 6 Oktober 2026 malam, setelah MK membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran di Jakarta.

Baca Juga: Bursa Indonesia belum menyamai Malaysia, transparansi masih jadi sorotan FTSE

Bivitri soroti temuan MK soal ijazah Gibran

Bivitri menilai terdapat bagian penting dalam putusan MK yang perlu diperhatikan, meskipun perkara tersebut akhirnya tidak dapat diterima karena persoalan legal standing pemohon.

"MK berkesimpulan, ijazah SMA Gibran memang tidak ada. Tapi MK tidak lanjut menimbang hal-hal yang diminta pemohon karena pemohon dianggap tidak punya dasar untuk memohonkan perkara ini (legal standing)," ujar Bivitri.

Menurut dia, kondisi tersebut membuat putusan MK tidak bisa dibaca sekadar sebagai kekalahan pihak yang mengajukan perkara.

Baca Juga: Temuan MK soal ijazah Gibran bisa berujung pemakzulan? Ini analisis Prof Uceng

"Istilah hukumnya tidak dapat diterima atau NO (niet ontvankelijke verklaard)," sambungnya.

Bivitri melihat keputusan tersebut tetap memuat persoalan yang dapat ditindaklanjuti oleh institusi lain, terutama DPR dalam kaitannya dengan kemungkinan proses impeachment.

'Bola panas' dilempar ke DPR

Bivitri menyebut persoalan tersebut kini menjadi tanggung jawab politik sejumlah pihak, termasuk partai-partai di DPR.

"Kalah? Tidak juga. Menurut saya, nampaknya memang ini yang terjauh secara politik yang bisa diputuskan MK. Tetap menilai substansi tapi diganjal sendiri di legal standing," kata Bivitri.

Halaman:

Tags

Terkini