Baca Juga: Cek nominal bansos PKH dan BPNT Oktober-Desember 2026, begini cara daftar lewat portal Perlinsos
“Artinya, terbuka peluang besar bagi Gibran untuk di-impeach, atau dimakzulkan, atau diberhentikan, menurut Mekanisme Undang-Undang Dasar 1945, yang sudah tadi secara eksklusif sebenarnya, dikatakan dalam pertimbangan mahkamah konstitusi, bahwa urusan ini adalah urusan lembaga lain, menurut Undang-Undang Dasar 1945 ini,” ungkap Refly.
Menurut Refly, mekanisme tersebut dapat melibatkan sejumlah lembaga negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menyebut DPR, MK, hingga MPR sebagai lembaga yang dapat terlibat dalam proses tersebut.
Baca Juga: MK ungkap temuan soal ijazah Gibran, mengapa permohonan tetap kandas?
Perkara syarat pendidikan Gibran
Perkara ini bermula dari gugatan sejumlah pihak yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Perkara tersebut tercatat dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Mahkamah Konstitusi kemudian membacakan putusan perkara tersebut pada 6 Oktober 2026.
Putusan MK itu menjadi dasar munculnya kembali pembahasan mengenai posisi Gibran sebagai Wakil Presiden, termasuk prediksi mengenai kemungkinan langkah politik yang akan diambil setelah putusan dibacakan.
Baca Juga: Syarat pendidikan Gibran digugat, MK akhirnya ambil keputusan
Refly sebagai kuasa hukum pemohon kemudian menyampaikan pandangannya mengenai kemungkinan Gibran mundur dalam satu hingga dua hari.
Di sisi lain, ia juga menyinggung adanya mekanisme konstitusional berupa pemberhentian atau pemakzulan yang menurutnya masih terbuka.
Prediksi mengenai Gibran mundur maupun kemungkinan pemakzulan tersebut merupakan pandangan Refly Harun setelah putusan MK dibacakan.***