Jika seluruh temuan tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai sekitar Rp106,09 miliar.
Angka tersebut menjadi bagian utama dari total barang bukti uang Rp106,3 miliar yang ditemukan KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan dan penggeledahan.
KPK juga menemukan uang tunai di rumah Rizal Pahlevi yang merupakan pihak swasta sebesar Rp896 juta.
Sementara itu, uang tunai sebesar Rp8 juta ditemukan di rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zimamun Ni'am Aulawi.
Temuan lainnya berada di rumah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, berupa uang tunai senilai Rp49,5 juta.
Penyidikan kasus suap HGB masih berjalan
Rangkaian penggeledahan yang dilakukan KPK mulai dari ruang Direktorat Jenderal di Kementerian ATR BPN, kantor Summarecon di Jakarta Timur, hingga kantor Summarecon Bogor menunjukkan penyidikan kasus dugaan suap HGB masih terus berjalan.
Dalam perkara ini, KPK masih mendalami dugaan aliran uang serta keterkaitan para tersangka dengan proses yang berkaitan dengan HGB.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lanjutan dari KPK mengenai hasil penggeledahan terbaru di kantor PT Summarecon Agung Tbk di Bogor maupun perkembangan penyidikan kasus dugaan suap HGB yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian ATR BPN.***