Jejak panjang kasus suap ATR BPN: Dari penggeledahan 3 ruang dirjen hingga kantor Summarecon Bogor

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Senin, 21 September 2026 | 20:18 WIB
Menyoroti fakta terkini ihwal kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait suap HGB Summarecon (Instagram.com/@catatantimur_)
Menyoroti fakta terkini ihwal kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait suap HGB Summarecon (Instagram.com/@catatantimur_)

Jika seluruh temuan tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai sekitar Rp106,09 miliar.

Angka tersebut menjadi bagian utama dari total barang bukti uang Rp106,3 miliar yang ditemukan KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan dan penggeledahan.

Baca Juga: Detik-detik penyelam Basarnas Special Group pecahkan kaca Virgo Transport 8, evakuasi korban dari badan kapal yang karam

KPK juga menemukan uang tunai di rumah Rizal Pahlevi yang merupakan pihak swasta sebesar Rp896 juta.

Sementara itu, uang tunai sebesar Rp8 juta ditemukan di rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zimamun Ni'am Aulawi.

Temuan lainnya berada di rumah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, berupa uang tunai senilai Rp49,5 juta.

Penyidikan kasus suap HGB masih berjalan

Rangkaian penggeledahan yang dilakukan KPK mulai dari ruang Direktorat Jenderal di Kementerian ATR BPN, kantor Summarecon di Jakarta Timur, hingga kantor Summarecon Bogor menunjukkan penyidikan kasus dugaan suap HGB masih terus berjalan.

Baca Juga: Viral pembubaran ibadah jemaat GKPI di Rajeg Tangerang, warga marah pertanyakan izin sambil bawa sajam

Dalam perkara ini, KPK masih mendalami dugaan aliran uang serta keterkaitan para tersangka dengan proses yang berkaitan dengan HGB.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lanjutan dari KPK mengenai hasil penggeledahan terbaru di kantor PT Summarecon Agung Tbk di Bogor maupun perkembangan penyidikan kasus dugaan suap HGB yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian ATR BPN.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X