news

Jejak panjang kasus suap ATR BPN: Dari penggeledahan 3 ruang dirjen hingga kantor Summarecon Bogor

Senin, 21 September 2026 | 20:18 WIB
Menyoroti fakta terkini ihwal kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait suap HGB Summarecon (Instagram.com/@catatantimur_)

Baca Juga: Cara ketahui penerimaan bansos PKH 2026, telusuri lewat situs hingga aplikasi resmi Kemensos

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penggeledahan kantor Summarecon hingga ruang dirjen

Penggeledahan kantor PT Summarecon Agung Tbk di Bogor bukan menjadi langkah pertama KPK dalam mengusut perkara dugaan suap HGB tersebut.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah tiga ruang Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian ATR BPN pada Kamis, 17 September 2026.

Sehari setelahnya, Jumat, 18 September 2026, giliran kantor PT Summarecon di wilayah Jakarta Timur yang digeledah oleh penyidik KPK.

Baca Juga: Akses sulit karhutla di Bukit Peramas Taman Nasional Gunung Palung Kalbar: Petugas basahi area sekitar kebakaran, halau api merembet lebih luas

Rangkaian penggeledahan itu dilakukan setelah KPK menjalankan operasi senyap di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap tangan 19 orang dan menemukan barang bukti berupa uang dengan nilai total mencapai Rp106,3 miliar.

Jejak uang Rp106,3 miliar

Salah satu temuan terbesar dalam perkara ini berada di rumah Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR BPN Nusron Wahid.

Uang tersebut ditemukan dalam beberapa koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan valuta asing.

Baca Juga: Dua rumah terbakar di Cinangsi Subang, Kapolsek Cibogo turun langsung berikan bantuan sembako

KPK mengungkap uang yang ditemukan di rumah Arif terdiri atas Rp31,86 miliar, kemudian 2.611.500 dolar AS atau setara sekitar Rp46,583 miliar.

Selain itu, terdapat 1.974.500 dolar Singapura yang nilainya sekitar Rp27,648 miliar.

Halaman:

Tags

Terkini