GENMILENIAL.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan suap Hak Guna Bangunan atau HGB di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional atau ATR BPN.
Kali ini, penyidik KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berada di wilayah Bogor, Jawa Barat. Penggeledahan tersebut dilakukan pada Senin, 21 September 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, proses penggeledahan di kantor Summarecon Bogor masih berlangsung ketika informasi tersebut disampaikan.
Baca Juga: 4.987 Warga di Pekanbaru derita ISPA, buruknya kualitas udara imbas asap karhutla jadi penyebabnya
"Hari ini Penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di Kantor PT Summarecon Bogor, saat ini kegiatan masih berlangsung," ujar Budi dalam keterangannya, Senin, 21 September 2026.
Penggeledahan kantor Summarecon Bogor menjadi bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan suap terkait HGB yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Delapan orang jadi tersangka kasus suap HGB
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR BPN.
Mereka di antaranya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, serta politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
Baca Juga: Santri kelola sampah jadi potensi ekonomi, Kang Akur dorong pesantren di Subang jadi contoh
Kemudian terdapat mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK juga menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Menteri ATR BPN, Nusron Wahid.
Para tersangka tersebut telah ditahan untuk masa penahanan 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.