Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tengah melakukan pemeriksaan bersama Inspektorat.
Kepala BKPSDM Kota Tasikmalaya, Gungun Pahlagunara, menyatakan bahwa keputusan terkait sanksi akan ditentukan setelah proses investigasi selesai dilakukan.
"Ada kemungkinan (tidak diperpanjang kontrak), tapi kita periksa dulu, karena ada asas praduga tak bersalah dulu, BAP, dan tidak sewenang-wenang juga kita menentukan sanksi," tutur Gungun pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Ia menambahkan bahwa Norma berpotensi dikenakan sanksi kode etik, tergantung hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim terkait.***