Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tengah melakukan pemeriksaan bersama Inspektorat.
Kepala BKPSDM Kota Tasikmalaya, Gungun Pahlagunara, menyatakan bahwa keputusan terkait sanksi akan ditentukan setelah proses investigasi selesai dilakukan.
"Ada kemungkinan (tidak diperpanjang kontrak), tapi kita periksa dulu, karena ada asas praduga tak bersalah dulu, BAP, dan tidak sewenang-wenang juga kita menentukan sanksi," tutur Gungun pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Ia menambahkan bahwa Norma berpotensi dikenakan sanksi kode etik, tergantung hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim terkait.***
Artikel Terkait
Kondisi korban bus maut rombongan nakes Jember di Jalur Bromo, 3 orang pulang, 21 masih dirawat
Akses jalan terputus, perjuangan nakes menembus desa terisolir di Linge Aceh Tengah lewati sungai berarus deras
Viral selebgram Ruce Nuenda ngaku kena campak tapi tetap ke tempat umum, warganet dan nakes soroti risiko penularan
Viral nakes joget di ruang operasi, RSUD Datu Beru lakukan evaluasi dan pembinaan
Viral oknum nakes konten bayi NICU, tuai kecaman hingga berujung resign
Sesal nakes yang dicap arogan usai sempat cibir almarhum pasien BPJS: Komentar saya menambah duka keluarga
Dokter Gia kasih paham oknum nakes yang sempat nyinyir ke pasien BPJS, ingatkan sakit itu tidak enak