news

Dapur MBG wajib kantongi sertifikat SLHS, BGN beri target waktu singkat

Sabtu, 8 Agustus 2026 | 00:01 WIB
Ilustrasi - BGN perketat soal standar higiene dan sanitasi dapur MBG (Instagram/badangizinasional.ri)

GENMILENIAL.ID — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengungkapkan bahwa ratusan dapur pengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga kini belum memenuhi standar higiene dan sanitasi yang ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan laporan yang diterima, terdapat sekitar 950 dapur MBG yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan kesehatan penerima manfaat jika tidak segera ditangani.

Baca Juga: Tak ditemukan lagi, lokasi diduga edar obat terlarang di Pagaden sudah dibongkar

“Sejauh ini, kami mendapatkan laporan ada 950 dapur yang kami curigai kemungkinan besar tidak layak secara sanitasi dan higienis,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Ia menegaskan, dapur-dapur yang tidak memenuhi standar tersebut berpotensi dikenakan sanksi tegas, termasuk penutupan permanen apabila terbukti tidak layak.

SLHS jadi syarat wajib

Sudaryono menekankan bahwa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bukan sekadar kelengkapan administrasi, melainkan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap dapur pengelola MBG.

Baca Juga: DPRD Subang sahkan perubahan KUA-PPAS 2026, dinamika pembahasan disorot sebagai kunci pembangunan

Menurutnya, keberadaan sertifikat tersebut menjadi indikator utama kelayakan dapur dalam mengelola makanan yang akan dikonsumsi masyarakat, khususnya kelompok penerima manfaat program MBG.

“SLHS ini bukan syarat administrasi, ini syarat mutlak. Kalau dapur itu tidak layak, ya harus ditutup,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kualitas makanan tidak hanya dilihat dari sisi rasa atau penyajian, tetapi juga dari aspek kebersihan dan keamanan proses pengolahannya.

Baca Juga: Beredar video kepanikan pekerja di atas gedung kawasan Menteng yang terbakar, ternyata begini kronologinya

Diberi tenggat waktu

Halaman:

Tags

Terkini