GENMILENIAL.ID — Aparat gabungan di Kabupaten Subang memastikan tidak ditemukan lagi aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di Kampung Julang, Desa Sukamulya, Kecamatan Pagaden.
Lokasi yang sebelumnya diduga menjadi tempat transaksi kini bahkan telah dibongkar.
Kepastian ini diperoleh setelah jajaran Polres Subang melalui Polsek Pagaden bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Subang melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial Bupati Subang.
Baca Juga: DPRD Subang sahkan perubahan KUA-PPAS 2026, dinamika pembahasan disorot sebagai kunci pembangunan
Aduan itu menyebutkan adanya dugaan aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
Dicek langsung, aktivitas sudah hilang
Saat dilakukan inspeksi di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas mencurigakan.
Bahkan, bangunan yang sebelumnya diduga digunakan sebagai tempat berjualan obat-obatan terlarang diketahui sudah dibongkar.
Kasi Humas Polres Subang, AKP Edi Juhedi, mengungkapkan bahwa sebelum pengecekan bersama Satpol PP dilakukan, pihak kepolisian telah lebih dulu melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan warga.
Namun, dari hasil penyelidikan awal tersebut, petugas juga tidak menemukan adanya aktivitas penjualan obat-obatan terlarang.
“Polsek Pagaden sebelumnya telah melakukan penyelidikan di lokasi yang diadukan masyarakat. Saat dilakukan pengecekan bersama, tidak ditemukan lagi aktivitas penjualan dan tempatnya juga sudah dibongkar,” ujarnya.
Pengawasan tetap diperketat