Meski lokasi tersebut kini sudah dinyatakan bersih, kepolisian memastikan pengawasan tetap dilakukan secara intensif.
Hal ini untuk mencegah munculnya kembali praktik serupa di wilayah hukum Polres Subang.
Baca Juga: Jalur Malang-Lumajang ditutup imbas kebakaran Gunung Bromo, ini akses alternatif yang masih dibuka
Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kepada pemilik bangunan agar tidak sembarangan menyewakan tempat kepada pihak yang berpotensi melakukan aktivitas ilegal, termasuk penjualan obat-obatan terlarang.
Polres Subang menegaskan akan mengambil langkah tegas apabila di kemudian hari kembali ditemukan aktivitas serupa.
Penanganan akan dilakukan dengan melibatkan Satuan Reserse Narkoba guna proses hukum lebih lanjut.
Peran warga jadi kunci
Kasus ini menunjukkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Aduan yang disampaikan warga terbukti menjadi pemicu dilakukannya pengecekan hingga memastikan lokasi yang dicurigai tidak lagi beroperasi.
Baca Juga: Cari potongan kaki korban mutilasi di Kali Licin Depok, polisi kerahkan anjing pelacak K9
Kepolisian pun mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.
“Dukungan masyarakat sangat penting. Jangan ragu melaporkan jika menemukan dugaan peredaran obat-obatan terlarang,” kata AKP Edi.
Laporan dapat disampaikan langsung ke Polsek Pagaden maupun melalui layanan darurat Kepolisian di nomor 110.
Dengan sinergi antara masyarakat dan aparat, diharapkan wilayah Kecamatan Pagaden tetap aman, kondusif, dan terbebas dari ancaman peredaran obat-obatan terlarang yang merusak lingkungan sosial.***
Artikel Terkait
Maraknya peredaran narkoba, dalam sepekan polisi tangkap 2 tersangka di Kecamatan Subang
Prihatin maraknya peredaran narkoba, Satres Narkoba Polres Subang lakukan edukasi bahaya narkoba di SMK Bina Taruna Jalancagak
946 Butir obat terlarang disita di Pamanukan, Polres Subang buru pemasok
Polres Subang bongkar 20 kasus narkoba, sita 177 gram sabu dan 6.712 butir obat terlarang
Warga lapor, polisi gagalkan peredaran narkoba di Jalancagak
Ammar Zoni dituntut 9 tahun penjara di kasus peredaran narkoba
Polres Subang ungkap 21 kasus narkoba, 26 tersangka ditangkap dan sabu 146 gram disita