Ia menekankan bahwa aparat penegak hukum perlu memastikan pembuktian kerugian negara dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional.
“Pastikan bahwa proses pembuktian dilakukan berdasarkan kewenangan lembaga yang tepat sehingga memberikan kepastian hukum dan memperkuat legitimasi putusan,” ujarnya.
Menurutnya, meskipun BPKP memiliki fungsi pengawasan dan audit internal, setelah putusan MK, perlu ada kejelasan sejauh mana hasil audit tersebut dapat dijadikan dasar pembuktian dalam perkara pidana korupsi.
Putusan MK ini dinilai menjadi preseden penting yang berpotensi mengubah pendekatan dalam pembuktian perkara korupsi di Indonesia ke depan.***