GENMILENIAL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro terkait dugaan penerimaan proyek dan praktik jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan hasil penyelidikan tertutup yang dilakukan tim penyidik.
Dugaan praktik korupsi ini berkaitan erat dengan pengondisian proyek-proyek di wilayah Pemalang.
“Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati, terkait dengan proyek-proyek di wilayah Kabupaten Pemalang,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 29 Juli 2026.
Selain terkait proyek, KPK juga menduga adanya praktik jual-beli jabatan yang melibatkan pihak-pihak di lingkungan pemerintahan daerah.
“Selain itu, penerimaan oleh Bupati juga diduga terkait dengan jual-beli jabatan,” tambahnya.
21 Orang ditangkap, uang miliaran disita
Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan total 21 orang dari sejumlah lokasi berbeda. Penangkapan dilakukan secara simultan di beberapa daerah.
Baca Juga: Sayangkan pengumuman sayembara tangkap begal Dedi Mulyadi, Mahfud MD: Seharusnya tidak dilakukan
Sebanyak lima orang diamankan di Jakarta, 15 orang di wilayah Pemalang, dan satu orang lainnya di Purworejo.
Seluruh pihak yang diamankan kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Tak hanya itu, dalam OTT tersebut KPK juga menyita uang tunai lebih dari Rp2 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi yang tengah diselidiki.
Temuan ini semakin menguatkan dugaan adanya aliran dana dalam pengondisian proyek serta praktik jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.