news

Skandal jatah preman di proyek PUPR Riau: Plt Gubernur dicecar KPK soal temuan duit saat penggeledahan

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:48 WIB
Menyoroti fakta terkini di balik dugaan skandal pemerasan dalam proyek PUPR Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid (Dok. Pemprov Riau)

GENMILENIAL.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan temuan sejumlah uang saat penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK pada Desember 2025 lalu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Hariyanto difokuskan untuk mendalami asal-usul barang bukti tersebut.

Baca Juga: Dahsyatnya guncangan gempa magnitudo 7,1 di Jepang: Jembatan layang hingga mall dilaporkan rusak berat

“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik di antaranya melakukan pendalaman terhadap saudara SFH, berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan,” ujar Budi, Selasa 28 Juli 2026. 

Diketahui, Hariyanto saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur Riau menggantikan Abdul Wahid yang tengah menjalani proses hukum.

Tersandung korupsi proyek PUPR

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Abdul Wahid bersama dua pihak lain sebagai tersangka, yakni tenaga ahlinya Dani M. Nursalam dan Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M. Arief Setiawan.

Baca Juga: PATAS PENTING, inovasi libatkan peran ayah tekan stunting di Subang

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.

Saat ini, kasus tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Jaksa penuntut umum menuntut Abdul Wahid dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 150 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

Jejak ‘jatah preman’ dan kode ‘7 batang’

Dalam persidangan, jaksa mengungkap praktik pemerasan yang disebut sebagai “jatah preman” dalam proyek-proyek pengadaan.

Halaman:

Tags

Terkini