Seluruh bukti tersebut telah diuji secara formil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dinyatakan lengkap atau P21.
Bahkan, proses tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan pada 19 Juni 2026.
Hal ini menunjukkan bahwa perkara tersebut telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Bantahan atas dalil tidak cukup bukti
Menanggapi dalil pihak Roy Suryo yang menyebut tidak adanya bukti permulaan yang cukup, Oemar menegaskan bahwa klaim tersebut tidak sejalan dengan ketentuan hukum, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
“Oleh karena itu, dalil pemohon yang menyatakan tidak ada bukti permulaan cukup tidak sesuai dengan fakta proses penyidikan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa Roy Suryo sebelumnya telah diperiksa dalam kapasitas sebagai calon tersangka atau saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Sentilan tegas Prabowo pada orang kaya: Pakai Lamborghini, tidak masalah dong bayar mahal BBM
Alasan penyidik gunakan KUHAP lama
Dalam kesempatan yang sama, tim hukum Polda Metro Jaya turut menjelaskan alasan penyidik masih menggunakan KUHAP lama dalam proses penyidikan.
Hal ini karena perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan sebelum Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Dengan demikian, penggunaan aturan lama dinilai masih sah dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Atas seluruh dasar tersebut, Polda Metro Jaya menegaskan penolakan terhadap permohonan praperadilan yang diajukan pihak Roy Suryo.