GENMILENIAL.ID – Polemik kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali memanas setelah pihak kepolisian memberikan penegasan terkait proses hukum yang menjerat pakar telematika Roy Suryo.
Kasus ini telah menjadi perhatian publik sejak Oktober 2022, bermula dari gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Seiring waktu, perkara tersebut berkembang ke ranah pidana, terutama setelah Jokowi melaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya pada April 2025.
Dalam perkembangan terbaru, pihak Roy Suryo mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia menilai proses penyidikan yang menetapkannya sebagai tersangka tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
Menanggapi hal tersebut, tim hukum Polda Metro Jaya melalui Oemar Seno Adji membeberkan sejumlah poin penting yang menjadi dasar penetapan Roy Suryo sebagai tersangka.
Kantongi tiga alat bukti sah
Oemar menegaskan bahwa penetapan tersangka telah memenuhi bahkan melampaui standar minimal alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
“Bahwa dalam perkara a quo pada saat penetapan pemohon sebagai tersangka, termohon telah memenuhi bahkan melampaui standar minimal,” kata Oemar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Juli 2026.
Ia menyebutkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sekurang-kurangnya tiga jenis alat bukti yang sah, sehingga dinilai telah memenuhi unsur hukum dalam proses penyidikan.
Bukti telah diuji Jaksa Penuntut Umum
Lebih lanjut, Oemar menjelaskan bahwa alat bukti yang dikantongi penyidik mencakup keterangan saksi yang saling berkesesuaian, dokumen atau petunjuk, serta keterangan dari 26 orang ahli.