news

Babak baru kasus pembakaran 3 santri di Lombok Tengah, polisi segera tetapkan tersangka

Rabu, 8 Juli 2026 | 21:11 WIB
Ilustrasi - polisi akan segera mengungkap tersangka dalam kasus dugaan pembakaran santri di Lombok Tengah (Unsplash/Cullan Smith)

GENMILENIAL.ID - Kasus dugaan pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini memasuki babak baru.

Aparat kepolisian memastikan proses hukum telah naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka tinggal menunggu hasil gelar perkara.

Kapolda NTB, Irjen Kalingga Rendra Raharja, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian penyidikan telah dilakukan sejak kasus ini ditangani pada 13 Desember 2025.

Baca Juga: Dugaan perundungan PPDS Anestesi, Kemenkes hentikan sementara program di RSUP Kandou

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera menggelar perkara untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.

“Proses hukumnya semua sudah kami lakukan kegiatan penyidikan dan Insya Allah di hari Kamis akan dilakukan gelar perkara,” ujar Kalingga kepada awak media, Selasa, 7 Juli 2026.

Proses penyidikan segera tuntas

Menurut Kalingga, gelar perkara menjadi tahapan krusial dalam menentukan tersangka dalam kasus ini.

Dari hasil gelar tersebut, kepolisian akan memperoleh dasar kuat untuk menetapkan pihak yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran tersebut.

Baca Juga: Kronologi tewasnya gadis 22 tahun di Lumajang: Diduga dibunuh pacar usai cekcok, pelaku sempat buat alibi palsu

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan lingkungan pendidikan keagamaan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri.

Tekanan dari masyarakat pun terus menguat agar penanganan kasus dilakukan secara transparan dan tuntas.

Pihak kepolisian juga memastikan bahwa seluruh bukti dan keterangan saksi telah dikumpulkan untuk mempercepat proses hukum.

Dengan demikian, penetapan tersangka diharapkan segera diumumkan dalam waktu dekat.

Halaman:

Tags

Terkini