Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai sumber pertambahan kekayaan tersebut.
Baca Juga: Pilu ibu di Garut ceritakan aksi bejat suami ke anak tiri lewat medsos: Diperkosa sejak kelas 5 SD
Picu dugaan pencucian uang
Lonjakan tersebut turut memicu dugaan adanya potensi tindak pencucian uang, meski belum ada bukti yang mengarah ke hal tersebut.
GHARIS menilai KPK tidak hanya cukup menerima laporan LHKPN, tetapi juga perlu melakukan verifikasi mendalam.
“Apakah benar hasil sendiri atau diduga hasil pencucian uang,” ujar Hotmartua.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong audit menyeluruh agar seluruh harta yang dilaporkan dapat dipastikan berasal dari sumber yang sah.
Data LHKPN AHY ikut disorot
Selain Ibas, GHARIS juga menyoroti kenaikan harta AHY berdasarkan data LHKPN.
Pada laporan tahun 2025, kekayaan AHY tercatat sekitar Rp118,65 miliar, meningkat signifikan dari Rp20,4 miliar pada 2016.
Kenaikan tersebut disebut mencapai sekitar 481 persen dalam periode tersebut.
Sementara itu, harta Ibas pada 2025 mencapai Rp354,72 miliar, naik dari Rp42,57 miliar pada 2021.
Baca Juga: Tak cukup klarifikasi, Menhut Raja Juli lapor ke KPK soal amplop dari Bupati Kuansing
Belum ada klarifikasi resmi