“Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut,” kata Raja Juli.
Baca Juga: Penyematan sabuk Inkanas Subang 2026: 100 Karateka ikuti ujian kenaikan tingkat di Jalancagak
Pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi dan disertai bukti tanda terima.
Berkaitan dengan kasus OTT Bupati Kuansing
Kasus ini berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, dalam dugaan suap pengurusan izin.
Dalam pengembangannya, KPK menemukan adanya aliran dana yang diduga berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebut kemungkinan pemanggilan Raja Juli tetap terbuka.
“Pemanggilan akan dilakukan jika diperlukan untuk memperkuat fakta-fakta dalam penyidikan,” ujarnya.
KPK memastikan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan praktik gratifikasi tersebut.***