“Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut,” kata Raja Juli.
Baca Juga: Penyematan sabuk Inkanas Subang 2026: 100 Karateka ikuti ujian kenaikan tingkat di Jalancagak
Pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi dan disertai bukti tanda terima.
Berkaitan dengan kasus OTT Bupati Kuansing
Kasus ini berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, dalam dugaan suap pengurusan izin.
Dalam pengembangannya, KPK menemukan adanya aliran dana yang diduga berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebut kemungkinan pemanggilan Raja Juli tetap terbuka.
“Pemanggilan akan dilakukan jika diperlukan untuk memperkuat fakta-fakta dalam penyidikan,” ujarnya.
KPK memastikan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan praktik gratifikasi tersebut.***
Artikel Terkait
Bos Sawit di Inhu diduga dibunuh pegawai sendiri, jasad belum ditemukan di Sungai Kuantan
Menhut Raja Juli: Naik gunung bukan healing ke mal, butuh edukasi dan persiapan matang
Raja Juli gesit klarifikasi soal main domino dengan tersangka pembalakan liar, mengaku baru tahu setelah viral
Banjir besar Sumatera disorot, legislator PKB minta Menhut Raja Juli mundur dalam rapat panas DPR
Bupati Kuansing Suhardiman jadi tersangka buntut dugaan suap mobil Land Cruiser demi loloskan Sekda
Menhut Raja Juli berpeluang dipanggil KPK, buntut dugaan gratifikasi pengurusan izin pelepasan kawasan HPT
Skandal 'amplop' Bupati Kuansing ke Menhut di kasus gratifikasi, duit sogokan untuk lepas hutan produksi?