Tak cukup klarifikasi, Menhut Raja Juli lapor ke KPK soal amplop dari Bupati Kuansing

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Selasa, 7 Juli 2026 | 13:01 WIB
Menhut Raja Juli Antoni terseret dalam kasus Bupati Kuansing Suhardiman Amby, akui sempat ditinggali amplop (Instagram/rajaantoni)
Menhut Raja Juli Antoni terseret dalam kasus Bupati Kuansing Suhardiman Amby, akui sempat ditinggali amplop (Instagram/rajaantoni)

GENMILENIAL.ID – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni melaporkan dugaan amplop gratifikasi dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan tersebut disampaikan setelah Raja Juli mengaku menerima amplop yang ditinggalkan Suhardiman dalam sebuah audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan laporan tersebut dan menyebut saat ini masih dalam tahap verifikasi.

Baca Juga: Polisi tetapkan 14 tersangka baru kasus daycare Little Aresha, total kini 27 orang

“Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK pada Jumat siang,” ujarnya, Senin, 6 Juli 2026.

Laporan masih diverifikasi KPK

KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) kini tengah melakukan verifikasi dan analisis terhadap laporan tersebut.

Proses ini dilakukan untuk menentukan apakah laporan penolakan gratifikasi tersebut dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan atau tidak.

“Tim akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK,” jelas Budi.

Baca Juga: Dana Rp2,8 miliar diduga tak masuk sistem BSI Anambas, terungkap saat nasabah ajukan kredit lagi

Amplop dikembalikan lewat ajudan

Raja Juli sebelumnya menjelaskan bahwa pertemuan dengan Suhardiman berlangsung secara resmi dan terbuka, lengkap dengan dokumen pendukung.

Namun setelah pertemuan selesai, ia menemukan amplop yang ditinggalkan di ruangannya dalam kondisi tertutup map.

Merasa tidak berhak, ia langsung meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X