“Kami sedang berkoordinasi dengan anggota yang dekat dengan lokasi untuk meminta mengecilkan volume atau menghentikan secara humanis,” tulis pihak kepolisian.
Sudah ada aturan soal kebisingan
Penggunaan sound system sebenarnya telah diatur dalam Surat Edaran Bersama Gubernur Jawa Timur, Kapolda, dan Pangdam V/Brawijaya.
Dalam aturan tersebut, tingkat kebisingan dibatasi maksimal 120 dBA untuk kegiatan statis seperti konser atau acara resmi.
Sementara untuk kegiatan non statis seperti karnaval atau arak-arakan, batas maksimal kebisingan ditetapkan sebesar 85 dBA.
Meski aturan sudah ada, keluhan warga Malang ini menunjukkan bahwa implementasi di lapangan masih menjadi tantangan.
Warga berharap ada pengawasan lebih ketat agar kenyamanan lingkungan tetap terjaga, terutama pada malam hingga dini hari.***