Tok! Khofifah atur ketat penggunaan sound horeg di Jawa Timur, ini aturan hingga sanksinya

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Sabtu, 9 Agustus 2025 | 19:17 WIB
Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa (Instagram.com/@khofifah.ip)
Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa (Instagram.com/@khofifah.ip)

GENMILENIAL.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi mengatur penggunaan sound horeg atau pengeras suara lewat Surat Edaran Bersama (SE) yang ditandatangani Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya.

Aturan ini membatasi tingkat kebisingan, lokasi penggunaan, dan mewajibkan perizinan demi menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat.

SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 diterbitkan pada 6 Agustus 2025 sebagai pedoman resmi penggunaan sound system di Jawa Timur.

Baca Juga: Pertarungan narasi Papua di media digital semakin tajam di Pemilu 2024

Tujuannya, agar masyarakat tetap dapat memanfaatkannya tanpa melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum.

“Dengan aturan ini, kami berharap suasana di Jatim tetap kondusif dan tertib,” ujar Khofifah dalam keterangan resmi, Sabtu 9 Agustus 2025.

Ia menegaskan bahwa regulasi ini mengacu pada peraturan Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Beberapa poin penting diatur dalam SE Bersama tersebut:

Baca Juga: Justin Hubner: 'Saya merasa jadi Ronaldo-nya Indonesia' dengan 3,8 juta pengikut

1. Batas kebisingan:

  • Kegiatan statis seperti acara kenegaraan, konser musik, atau seni budaya: maksimal 120 dBA.
  • Kegiatan non-statis seperti karnaval atau unjuk rasa: maksimal 85 dBA.

2. Kendaraan pengangkut:

Semua kendaraan yang membawa sound system wajib lolos uji kelayakan kendaraan (Kir).

3. Larangan lokasi:

Pengeras suara wajib dimatikan saat melewati tempat ibadah ketika ibadah berlangsung, rumah sakit, sekolah saat pembelajaran, dan ketika ada ambulans membawa pasien.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X