MUI Pusat soroti dampak kesehatan dan sosial di balik fatwa haram sound horeg

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Minggu, 27 Juli 2025 | 21:45 WIB
Ilustrasi sound audio - MUI Pusat buka suara mengenai fatwa haram sound horeg MUI Jatim (Unsplash/hikeshaw)
Ilustrasi sound audio - MUI Pusat buka suara mengenai fatwa haram sound horeg MUI Jatim (Unsplash/hikeshaw)

GENMILENIAL.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menanggapi fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg yang sebelumnya dikeluarkan oleh MUI Jawa Timur.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, menyatakan bahwa fatwa tersebut didasarkan pada kajian mendalam terkait dampak negatif suara yang berlebihan.

“Dari hasil penelaahan itu terbukti bahwa kekuatan suara yang dihasilkan oleh sound horeg berdampak nyata terhadap kesehatan seseorang,” ujar Asrorun di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu, 26 Juli 2025.

Ia menjelaskan, suara keras yang ditimbulkan tidak hanya berpotensi merusak pendengaran, tetapi juga menyebabkan gangguan lingkungan.

Baca Juga: Djarot nilai vonis Hasto tak adil: Harun Masiku belum tertangkap, hukum dinilai tebang pilih

“Kita bisa lihat ada rumah yang rusak, kaca yang pecah karena getaran suara yang begitu dahsyat,” katanya.

Menurutnya, penggunaan sound horeg umumnya juga disertai dengan aktivitas destruktif yang meresahkan masyarakat.

Oleh karena itu, ia berharap pemerintah ikut mengambil langkah konkret dalam merespons fenomena ini.

“Pemerintah perlu mengambil sikap tegas untuk membangun harmoni sosial dan mencegah aktivitas yang merusak kenyamanan serta ketertiban umum,” tegas Asrorun.

Baca Juga: Media Vietnam kritik VAR baru diterapkan di Final AFF U-23 lawan Indonesia

Ia juga mengingatkan agar persoalan ini tidak hanya dipandang dari sisi ekonomi.

“Jangan ini dibiarkan hanya karena persoalan ekonomi, sementara ada kelompok masyarakat besar yang dirugikan,” tambahnya.

Meski demikian, Asrorun menyebut MUI Pusat belum akan menerbitkan fatwa secara nasional, karena persoalan sound horeg masih dianggap sebagai isu lokal di Jawa Timur.

“Kalau sound-nya untuk kepentingan yang baik, diputar di waktu yang tepat, dan tidak mengganggu masyarakat, tentu itu dibolehkan,” pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X