“Kami sedang berkoordinasi dengan anggota yang dekat dengan lokasi untuk meminta mengecilkan volume atau menghentikan secara humanis,” tulis pihak kepolisian.
Sudah ada aturan soal kebisingan
Penggunaan sound system sebenarnya telah diatur dalam Surat Edaran Bersama Gubernur Jawa Timur, Kapolda, dan Pangdam V/Brawijaya.
Dalam aturan tersebut, tingkat kebisingan dibatasi maksimal 120 dBA untuk kegiatan statis seperti konser atau acara resmi.
Sementara untuk kegiatan non statis seperti karnaval atau arak-arakan, batas maksimal kebisingan ditetapkan sebesar 85 dBA.
Meski aturan sudah ada, keluhan warga Malang ini menunjukkan bahwa implementasi di lapangan masih menjadi tantangan.
Warga berharap ada pengawasan lebih ketat agar kenyamanan lingkungan tetap terjaga, terutama pada malam hingga dini hari.***
Artikel Terkait
Sound horeg picu polemik, dokter THT sarankan jarak aman 2 kilometer dari dentuman 130 dB
Viral ibu minta sound horeg dihentikan karena kaca rumah bergetar, warganet: Tolong bikin UU!
MUI Pusat soroti dampak kesehatan dan sosial di balik fatwa haram sound horeg
Viral! halaman rumah warga pasuruan diduga dijadikan parkir liar penonton sound horeg
Tok! Khofifah atur ketat penggunaan sound horeg di Jawa Timur, ini aturan hingga sanksinya
Sound horeg tenggelam saat nyadran di Sidoarjo, perahu oleng diduga tak kuat beban 1 ton
Truk sound horeg di Pati mundur saat nanjak, diduga kelebihan muatan hingga tabrak motor