GENMILENIAL.ID - Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial MAN (30 tahun) di Tegal, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.
Korban diduga mengalami kekerasan fisik hingga tekanan psikis selama dua tahun oleh suaminya yang merupakan oknum anggota kepolisian.
Tak hanya penganiayaan, kasus ini juga memunculkan dugaan serius lainnya, yakni korban dipaksa mengonsumsi narkotika sejak awal menjalin hubungan dengan pelaku.
Baca Juga: Sawah mengering di Subang, ratusan hektare padi terancam gagal panen
Awal hubungan hingga dugaan dicekoki narkotika
Kasus ini bermula saat korban berkenalan dengan terduga pelaku berinisial N, yang disebut merupakan anggota aktif di Polres Tegal Kota.
Pertemuan keduanya terjadi melalui perantara seseorang, hingga akhirnya menjalin hubungan lebih dekat.
Namun, menurut kuasa hukum korban, Raden Reza, sejak awal hubungan korban diduga sudah berada dalam situasi tidak wajar.
Ia menyebut korban dipaksa mengonsumsi narkotika jenis sabu oleh pelaku.
Baca Juga: Layanan darurat 110 Polri viral di media sosial, warganet keluhkan respons lamban petugas
“Dari awal itu sudah dicekoki narkotika jenis sabu,” ujar Reza dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).
Setelah itu, hubungan keduanya berlanjut hingga menikah secara siri. Namun, alih-alih membangun rumah tangga yang sehat, korban justru diduga mulai mengalami berbagai bentuk kekerasan.
Kekerasan berulang hingga luka bakar parah
Kuasa hukum menyebut, tindakan penganiayaan terjadi secara berulang selama korban tinggal bersama pelaku dalam kurun waktu 2023 hingga 2025.