GENMILENIAL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan jual-beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).
Dalam perkara tersebut, Suhardiman diduga menerima suap berupa satu unit mobil Toyota Land Cruiser senilai sekitar Rp2 miliar untuk meloloskan Zulkarnain sebagai Sekda Kuansing.
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu, 1 Juli 2026.
Baca Juga: Beredar video 2 pria dililit lakban sampai mirip Teletubbies, penggunggah tepis dugaan maling
Dugaan suap mobil Land Cruiser
Achmad mengungkapkan bahwa Suhardiman diduga meminta 'syarat' kepada para peserta seleksi jabatan Sekda Kuansing.
"SA (Suhardiman Amby) selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 kemudian 'meminta syarat' mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing," kata Achmad.
Dalam proses seleksi tersebut, terdapat dua kandidat yakni Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing dan Zulkarnain selaku Kepala Dinas PUPR.
Namun, hanya Zulkarnain yang disebut menyanggupi permintaan tersebut. Ia kemudian terpilih menjadi Sekda Kuansing pada April 2025.
Baca Juga: BSI tegaskan zero tolerance terhadap pelecehan dan perundungan di lingkungan kerja
"Untuk memenuhi permintaan tersebut ZKN kemudian membeli satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek," beber Achmad.
"Pembelian dilakukan secara kredit atau 'mencicil' senilai Rp 46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun," sambungnya.
Dirut PT MIC ikut terseret kasus
KPK juga mengungkap bahwa proses pembelian mobil tersebut tidak berjalan mulus. Hal ini lantaran profil Zulkarnain dinilai tidak memenuhi syarat untuk pengajuan kredit kendaraan.