Bupati Kuansing Suhardiman jadi tersangka buntut dugaan suap mobil Land Cruiser demi loloskan Sekda

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Kamis, 2 Juli 2026 | 02:45 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman usai kini ditetapkan sebagai tersangka (Instagram.com/@kuansingkab)
Menyoroti fakta terkini terkait dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman usai kini ditetapkan sebagai tersangka (Instagram.com/@kuansingkab)

Akibatnya, Zulkarnain diduga menggunakan identitas Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles untuk melancarkan proses kredit tersebut.

Baca Juga: Asap hitam membumbung saat kebakaran TPA Jatiwaringin, BNPB libatkan helikopter untuk pemadaman

"Kemudian ZKN kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda Kuansing dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles selaku Dirut PT MIC.

Suhardiman sempat minta doa

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 15.43 WIB, Suhardiman sempat menyampaikan pernyataan singkat.

Saat digiring menuju mobil tahanan, ia meminta dukungan dan doa kepada publik atas proses hukum yang sedang dihadapinya.

Baca Juga: Promedia audiensi dengan Bakom RI, bahas penguatan komunikasi publik lewat media lokal

"Terima kasih ya, mohon dukungannya, doanya ya," ujar Suhardiman.

Berawal dari OTT KPK di Kuansing

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuansing, Riau, pada Senin, 29 Juni 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang di dua lokasi berbeda.

Sementara itu, Suhardiman dan Zulkarnain sempat tidak diketahui keberadaannya sebelum akhirnya menyerahkan diri ke KPK pada Selasa, 30 Juni 2026 malam.

KPK juga turut mengamankan istri Bupati Kuansing, Suci Nitia Edward, dalam operasi senyap tersebut.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X