N disebut menetapkan mahar sebesar Rp14 juta kepada pria berinisial D yang merupakan paman korban.
Putra menjelaskan, uang tersebut diakui sebagai mahar oleh terduga pelaku. Namun, motif di balik tindakan itu diduga karena N terlilit utang di bank.
"Menurut pengakuan si ibu, uang Rp14 juta itu adalah mahar," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terkait pemaksaan perkawinan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kita sangkakan hukuman penjara maksimal 15 tahun kurungan," tegas Putra.
3. Korban dinikahkan saat masih kelas 6 SD
Fakta lain yang terungkap, korban masih berstatus pelajar sekolah dasar saat diduga dinikahkan secara paksa.
Ayah korban yang telah bercerai dengan N diketahui masih menjalin komunikasi dengan anaknya. Namun komunikasi itu terputus sebelum akhirnya ia mendapat kabar bahwa anaknya telah dinikahkan.
"Akhirnya ada informasi anaknya sudah dinikahkan padahal masih kelas 6 SD," jelas Putra.
Diduga, pernikahan tersebut dilakukan secara siri tanpa prosedur resmi.
4. Korban ditemukan di rumah kontrakan
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan korban berada bersama pria berinisial D di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Viral karyawan minimarket di Ambon iseng bakar kaki bocah, berujung klarifikasi dan permintaan maaf