news

Polisi ungkap peran 287 WNA tersangka sindikat judol internasional yang bermarkas di Hayam Wuruk, dari CS hingga IT

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:29 WIB
Penangkapan 322 orang terkait operasional judol di Jakarta Barat oleh Bareskrim Polri pada 7 Mei 2026 (Instagram/dittipidum_bareskrim)

Saat ini, kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan aset yang terkait dengan aktivitas ilegal tersebut.

Polisi juga membuka kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.

“Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk melacak aliran dana dan aset kejahatan, serta membidik kemungkinan adanya TPPU,” ujar Nunung.

Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu yang terbesar dalam pemberantasan judi online di Indonesia, sekaligus menunjukkan skala jaringan internasional yang terlibat.***

 

Halaman:

Tags

Terkini