GENMILENIAL.ID – Penangkapan Taufik Hidayat sebagai tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Bandung terus menjadi sorotan publik.
Di tengah berkembangnya kasus tersebut, muncul isu lain yang ikut ramai diperbincangkan di media sosial, yakni dugaan korban terlilit utang pinjaman online (pinjol).
Seperti diketahui, Taufik telah diamankan aparat kepolisian pada Selasa 23 Juni 2026 dan kini menjalani proses hukum di Polda Jawa Barat.
Ia diduga melakukan penyekapan serta penganiayaan terhadap YTR selama menjalin hubungan asmara.
Selama kurun waktu tersebut, korban disebut sempat kehilangan kontak dengan keluarganya sejak 2023.
Bahkan, YTR dikabarkan kerap dipindahkan dari satu tempat kos ke kos lain di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung oleh tersangka.
Tak hanya itu, korban juga disebut tidak diperbolehkan memegang ponsel selama bersama pelaku, yang membuat komunikasinya dengan pihak keluarga terputus.
Isu pinjol mencuat di tengah kasus
Latar belakang Taufik yang diketahui bekerja sebagai penagih utang atau debt collector turut memicu spekulasi di kalangan warganet.
Banyak yang menduga korban memiliki keterkaitan dengan utang pinjol selama bersama tersangka.
Isu tersebut pun dengan cepat menyebar luas di media sosial, seiring tingginya perhatian publik terhadap kasus penganiayaan yang dialami YTR.
Namun, dugaan tersebut kemudian mendapat klarifikasi dari pihak yang melakukan penelusuran langsung terhadap data pinjaman korban.