Usai penangkapan Taufik Hidayat, muncul isu utang pinjol korban aniaya yang kini diklaim sudah lunas

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Rabu, 24 Juni 2026 | 18:04 WIB
Menyoroti penuturan anggota Polri, Manang Soebeti yang menyoroti isu dugaan utang pinjaman online (pinjol) korban aniaya YTR (Instagram.com/@manangsoebeti_official - YouTube.com/DennySumargo)
Menyoroti penuturan anggota Polri, Manang Soebeti yang menyoroti isu dugaan utang pinjaman online (pinjol) korban aniaya YTR (Instagram.com/@manangsoebeti_official - YouTube.com/DennySumargo)

Manang Soebeti pastikan utang sudah lunas

Auditor Kepolisian Madya Tingkat II Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Kombes Pol. Dr. Manang Soebeti menegaskan bahwa korban tidak lagi memiliki utang pinjol.

Baca Juga: Mikail Fajar Dwicaksono sang alumni SMSR Yogyakarta yang lolos SNBP 2026: Berbekal karya ‘Fine Art’, raih mimpi ke ITB

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Rabu 24 Juni 2026, Manang mengaku telah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk mengecek status pinjaman atas nama korban.

“Hasil pengecekan menunjukkan bahwa utang tersebut sudah tidak ada,” ungkapnya.

Sebagian pinjaman berstatus write off sejak 2024

Manang juga menjelaskan bahwa sebagian pinjaman yang pernah tercatat atas nama YTR bahkan telah berstatus write off (WO) sejak tahun 2024.

Menurutnya, nilai pinjaman yang dimiliki korban pun tergolong kecil dan tidak lagi menjadi kewajiban yang harus dibayarkan.

Baca Juga: Diduga 3 tahun aniaya kekasih, ini kronologi perilaku sadis Taufik Hidayat yang kini mendekam di sel Mapolda Jabar

“Sudah sejak 2024 ada yang berstatus write off, dan jumlahnya relatif kecil,” jelasnya.

Dengan demikian, ia memastikan bahwa korban saat ini tidak memiliki beban utang pinjol sebagaimana yang ramai diperbincangkan.

Klarifikasi redam spekulasi publik

Penegasan tersebut diharapkan dapat meredam spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Manang juga menyampaikan apresiasi kepada AFPI atas bantuan dalam proses pengecekan data pinjaman tersebut.

Baca Juga: Diduga terkait berita korupsi, delapan media mitra Promedia Group diserang DDoS

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X