Polemik semakin menguat karena adanya perbedaan pandangan terkait status hukum lahan.
Pihak petani menilai bahwa setelah HGU berakhir, tanah tersebut seharusnya kembali menjadi milik negara dan dapat didistribusikan kepada rakyat sesuai aturan reforma agraria.
Baca Juga: Subang jadi pilot project nasional, Kementan dorong akselerasi tanam demi kejar target pangan 2026
Namun di sisi lain, muncul klaim pihak tertentu yang dianggap masih memiliki hak atas lahan tersebut.
Kondisi ini menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, terlebih ketika aktivitas pemetaan untuk proyek Batalyon Teritorial TNI mulai dilakukan.
Ketegangan pun sempat terjadi di lapangan saat warga berusaha mengadang proses pemetaan karena merasa tidak diajak berdialog terlebih dahulu..
TNI: Bagian dari kebijakan strategis negara
Menanggapi polemik ini, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Muhammad Nas menyatakan bahwa pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan merupakan bagian dari kebijakan strategis pemerintah.
Ia menegaskan bahwa penentuan lokasi pembangunan tidak dilakukan sepihak, melainkan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah serta berdasarkan data yang ada.
“Brigade Teritorial Pembangunan merupakan grand design pemerintah sebagai langkah penyiapan pertahanan,” jelasnya.
Konflik agraria yang belum usai
Kasus ini kembali memperlihatkan bahwa konflik agraria di Indonesia masih menjadi persoalan kompleks yang belum sepenuhnya terselesaikan.
Di satu sisi, negara memiliki agenda pembangunan dan pertahanan. Namun di sisi lain, ada masyarakat yang telah lama bergantung pada lahan tersebut untuk bertahan hidup.
Baca Juga: Viral unggahan alumni sebut jadi korban perundungan oleh oknum guru, SMAN 2 Bantul buka suara