Bertahun-tahun garap lahan, petani pertanyakan garapan proyek batalyon teritorial TNI di kawasan eks-HGU Tasikmalaya

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Minggu, 21 Juni 2026 | 17:38 WIB
Menyoroti viralnya kontroversi pemetaan batalyon TNI di kawasan eks-HGU Tasikmalaya, Jawa Barat (Instagram.com/@suaraakarrumputt)
Menyoroti viralnya kontroversi pemetaan batalyon TNI di kawasan eks-HGU Tasikmalaya, Jawa Barat (Instagram.com/@suaraakarrumputt)

GENMILENIAL.ID – Polemik lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Tasikmalaya kembali mencuat ke publik setelah video perdebatan antara petani dan anggota TNI viral di media sosial.

Isu ini menyoroti persoalan klasik agraria, antara kepentingan negara dan keberlangsungan hidup masyarakat kecil.

Video yang beredar memperlihatkan dialog cukup tegang di lokasi lahan eks-HGU PT Wiria Cakra.

Dalam rekaman tersebut, seorang petani menjelaskan bahwa lahan yang kini dipersoalkan telah lama menjadi sumber penghidupan masyarakat.

Baca Juga: Kronologi SUV ugal-ugalan di Bandung berujung diamuk massa, diduga tabrak lari hingga serempet 4 pemotor

Di sisi lain, anggota TNI menegaskan posisinya sebagai bagian dari institusi yang membela rakyat.

Lahan yang sudah lama digarap petani

Sekretaris Jenderal Serikat Petani Pasundan (SPP), Agustiana, mengungkapkan bahwa lahan seluas sekitar 368 hektare tersebut telah dikelola petani sejak berakhirnya masa HGU pada 2017.

Sejak saat itu, ratusan petani memanfaatkan lahan untuk bercocok tanam demi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

Menurutnya, lahan tersebut bukan sekadar tanah kosong, melainkan ruang hidup yang menopang ketahanan pangan masyarakat setempat.

Baca Juga: Dari bakiak hingga joget balon, Polres Subang angkat kearifan lokal di Hari Bhayangkara

Ia menegaskan bahwa para petani berharap kawasan itu dapat masuk dalam program reforma agraria.

“Lahan itu sudah lama menjadi sumber penghidupan masyarakat. Kami mengelolanya untuk kebutuhan ekonomi sekaligus mendukung ketahanan pangan,” ujarnya.

Sorotan status hukum lahan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X