news

32 Kasus narkoba terbongkar di Subang, 33 tersangka diamankan dalam 3 bulan, sabu dominasi

Selasa, 9 Juni 2026 | 17:19 WIB
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono bersama jajaran menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan puluhan kasus narkoba kepada awak media dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Selasa 9 Juni 2026

Modus COD hingga sistem peta

Kapolres Subang menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus dalam menjalankan aksinya.

Baca Juga: Kang Rey soroti alih fungsi lahan di Subang selatan, tegaskan pertahankan perkebunan nanas dan teh

Mulai dari transaksi langsung (tatap muka), sistem Cash On Delivery (COD), hingga metode 'peta' dengan menaruh barang di lokasi tertentu untuk diambil pembeli.

Modus ini dinilai semakin beragam dan memanfaatkan celah untuk menghindari pantauan aparat.

Ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah disesuaikan.

Para pelaku terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.

Baca Juga: Pimpin rapat koordinasi di DPR, Sufmi Dasco bahas percepatan izin investasi dan tata kelola ekspor

Kapolres Subang menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Subang.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi guna mencegah peredaran narkoba.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tegasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini