Modus COD hingga sistem peta
Kapolres Subang menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus dalam menjalankan aksinya.
Baca Juga: Kang Rey soroti alih fungsi lahan di Subang selatan, tegaskan pertahankan perkebunan nanas dan teh
Mulai dari transaksi langsung (tatap muka), sistem Cash On Delivery (COD), hingga metode 'peta' dengan menaruh barang di lokasi tertentu untuk diambil pembeli.
Modus ini dinilai semakin beragam dan memanfaatkan celah untuk menghindari pantauan aparat.
Ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah disesuaikan.
Para pelaku terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.
Baca Juga: Pimpin rapat koordinasi di DPR, Sufmi Dasco bahas percepatan izin investasi dan tata kelola ekspor
Kapolres Subang menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Subang.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi guna mencegah peredaran narkoba.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tegasnya.***
Artikel Terkait
Polres Subang ungkap 25 kasus narkoba, 29 tersangka ditangkap dalam 5 bulan
Polres Subang bongkar 26 kasus narkoba, 31 tersangka ditangkap dalam tiga bulan
Bos dan manajer Whiterabit ditangkap, polisi bongkar dugaan peredaran narkoba terstruktur di klub malam Jaksel
33 HP dimusnahkan, Kalapas Gatot tegas: Lapas Subang harus bersih dari HP, pungli, dan narkoba
Lapas Subang deklarasikan ikrar bersih dari HP ilegal, narkoba, dan penipuan
Viral dugaan narkoba anak bupati di Riau, BNN sebut positif ganja dari paparan asap
Razia narkoba di Riau bikin geger warga medsos, polisi ringkus anak kepala daerah hingga selebgram