GENMILENIAL.ID - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Tebo, Jambi, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.
Terduga pelaku berinisial AF (37), yang diketahui merupakan pimpinan ponpes di Kecamatan Tengah Ilir, dilaporkan melakukan tindakan asusila terhadap sejumlah santriwati.
Kasus ini mencuat setelah unggahan akun Facebook Ajeng Kresna ramai diperbincangkan warganet.
Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa sebanyak tujuh santriwati diduga menjadi korban rudapaksa.
“7 santriwati diduga menjadi korban, bahkan 1 di antaranya dilaporkan telah melahirkan,” tulis unggahan tersebut.
Informasi ini sontak memicu keprihatinan publik dan mendorong aparat untuk segera menindaklanjuti laporan yang beredar.
Laporan warga dan penangkapan pelaku
Pihak kepolisian melalui Polsek Tengah Ilir telah mengonfirmasi adanya laporan masyarakat terkait dugaan pencabulan tersebut pada Jumat, 5 Juni 2026.
Sehari setelahnya, yakni pada Sabtu, 6 Juni 2026, terduga pelaku AF berhasil diamankan dan kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang beredar, sebelum diamankan oleh aparat, AF sempat diamankan oleh pihak keluarga korban.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah bukti untuk memperkuat penyelidikan.
Diduga beraksi saat malam hari