“Dalam perkara ini, sangkaan pasal yang digunakan adalah Pasal 12 huruf e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta.
Baca Juga: Mahasiswa diajak jadi agen perubahan, asuransi Astra dorong literasi keuangan lewat ACTION
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 12B terkait penerimaan gratifikasi. Menurut Budi, kedua pasal tersebut telah sesuai dengan hasil penyidikan yang dilakukan.
“Artinya, para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan memenuhi unsur pasal-pasal tersebut,” tegasnya.
Nilai dugaan pemerasan capai ratusan miliar
Dalam pengungkapan awal, KPK menyebut nilai dugaan pemerasan dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, angka pasti masih akan diumumkan dalam konferensi pers lanjutan.
Baca Juga: Generasi muda Subang diajak bertani kakao, peluang usaha terbuka lebar di pasar global
“Nanti kami akan sampaikan angkanya dalam konferensi pers. Nanti kita akan update ya, totalnya mencapai ratusan miliar,” ungkap Budi.
Selain itu, KPK juga menyita sejumlah barang bukti dalam perkara ini, termasuk uang tunai dalam bentuk valuta asing seperti dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.
“Ada 7 mobil, kemudian ada 15 motor, dan juga 11 sepeda, 6 MTB dan juga 4 Brompton,” jelas Budi.
Berkaitan dengan OTT Imigrasi Jakarta Barat
Kasus yang menjerat Silmy Karim disebut memiliki keterkaitan dengan OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat yang lebih dulu dilakukan KPK.
Baca Juga: Pengakuan penonton konser F4 Jakarta kena campak, dokter ingatkan penularan di venue
Dugaan praktik pemerasan ini berkaitan dengan pengurusan izin tinggal WNA di Indonesia.
Perkara ini pun menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi negara serta menyangkut layanan keimigrasian yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan warga negara asing.