Namun hingga kini, baru enam orang yang berani membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.
“Jumlah itu belum termasuk santriwati yang sebelumnya viral karena hamil dan melahirkan, yang juga diduga berkaitan dengan kasus tersebut,” ujar Eko.
Pihak kepolisian disebut mulai bergerak cepat setelah menemukan adanya kejanggalan dalam kasus kehamilan tersebut serta menerima laporan dari masyarakat.
Dari situlah dugaan praktik asusila di dalam lingkungan pondok pesantren mulai terkuak.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap AHF masih terus berjalan.
Polisi juga terus membuka ruang bagi korban lain untuk melapor guna mengungkap secara menyeluruh kasus yang kini menjadi perhatian publik tersebut.***