Akibatnya, acara pernikahan hanya dapat dilaksanakan untuk prosesi akad ijab kabul tanpa resepsi. Sejumlah vendor seperti dekorasi, katering, fotografer, dan videografer tidak hadir.
“Harusnya berjalan acara akad dan resepsi, tapi karena vendor tidak datang dan tidak ada dekorasi, catering, entertainment, fotografer, videografer itu batal semua,” ujar Feny.
Baca Juga: Persib hattrick juara, Kang Rey pimpin euforia bobotoh Subang dari nobar hingga konvoi
Meski demikian, beberapa pihak seperti MUA, hairdo, dan MC tetap hadir dan membantu jalannya akad, meskipun disebut belum menerima pembayaran dari pihak WO.
Kasus ini kini terus berkembang dan menjadi sorotan luas, dengan para korban berharap adanya penyelesaian hukum serta pengembalian hak yang telah mereka bayarkan.***