“Biasanya ada papan nama apoteker dan setauku wajib di apotek juga, tapi aku lihat nggak ada,” sambungnya.
BPOM dan Dinkes lakukan sidak
Setelah video tersebut viral, pihak terkait langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.
Dalam unggahan lanjutan, @finsrinjani mengungkapkan bahwa obat-obatan tersebut telah ditarik dari peredaran.
“Sudah disidak BPOM dan Dinkes ya, semua obat prekursor dan obat K sudah ditarik total. Terima kasih sudah menyuarakan,” tulisnya.
Video terbaru juga menunjukkan rak etalase yang sebelumnya berisi obat keras kini telah kosong.
“Ini karena viral akhirnya mau minta maaf, mau berbenah. Kalau nggak viral, mungkin nggak ada seperti ini,” ujarnya.
Begini aturan baru BPOM soal penjualan obat
Sebagai informasi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2026 tentang pengawasan pengelolaan obat dan bahan obat.
Aturan tersebut mulai berlaku pada 6 April 2026 dan menggantikan regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Nomor 24 Tahun 2021.
Dalam regulasi terbaru, penjualan obat tidak hanya dilakukan di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, klinik, dan apotek, tetapi juga dapat dilakukan di hypermarket, supermarket, hingga minimarket.
Namun demikian, pengawasan tetap menjadi syarat utama.