Sorotan tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD dalam memastikan efektivitas kinerja pemerintah daerah, khususnya dalam pengelolaan anggaran dan peningkatan pendapatan.
Baca Juga: Tragis! Anak di Lahat bunuh dan mutilasi ibu kandung, diduga dipicu uang judi online
Dasar hukum pilkades serentak 2026
Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama dalam pembahasan Raperda dan LKPJ.
Ia menjelaskan bahwa pengesahan Raperda Desa akan menjadi dasar hukum penting dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak yang direncanakan pada Desember 2026.
“Ini merupakan perwujudan tanggung jawab pemerintah daerah dan DPRD untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebanyak 165 desa di 28 kecamatan di Kabupaten Subang akan mengikuti pilkades tersebut.
Menariknya, pelaksanaan pilkades direncanakan menggunakan metode manual dan digital atau e-voting sebagai bagian dari inovasi pelayanan publik.
DPRD perkuat fungsi pengawasan
Dalam kesempatan itu, pemerintah daerah menyatakan menerima seluruh rekomendasi DPRD sebagai bahan evaluasi dan perbaikan ke depan.
Langkah ini menegaskan kuatnya fungsi pengawasan DPRD dalam mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
Pengesahan Raperda Desa dan LKPJ 2025 diharapkan tidak hanya menjadi formalitas, tetapi mampu memberikan dampak nyata bagi pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Subang.***