DPRD Subang sahkan Raperda Desa dan LKPJ 2025, soroti kinerja pemda dan dasar hukum pilkades

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Kamis, 9 April 2026 | 18:59 WIB
Ketua DPRD Subang Victor Wirabuana Abdurachman memimpin Rapat Paripurna bersama jajaran pimpinan DPRD, didampingi Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi (kiri), dalam agenda pengesahan Raperda Desa dan LKPJ 2025 di Ruang DPRD Subang, Rabu, 8 April 2026 (Dok. Istimewa)
Ketua DPRD Subang Victor Wirabuana Abdurachman memimpin Rapat Paripurna bersama jajaran pimpinan DPRD, didampingi Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi (kiri), dalam agenda pengesahan Raperda Desa dan LKPJ 2025 di Ruang DPRD Subang, Rabu, 8 April 2026 (Dok. Istimewa)

Sorotan tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD dalam memastikan efektivitas kinerja pemerintah daerah, khususnya dalam pengelolaan anggaran dan peningkatan pendapatan.

Baca Juga: Tragis! Anak di Lahat bunuh dan mutilasi ibu kandung, diduga dipicu uang judi online

Dasar hukum pilkades serentak 2026

Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama dalam pembahasan Raperda dan LKPJ.

Ia menjelaskan bahwa pengesahan Raperda Desa akan menjadi dasar hukum penting dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak yang direncanakan pada Desember 2026.

“Ini merupakan perwujudan tanggung jawab pemerintah daerah dan DPRD untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebanyak 165 desa di 28 kecamatan di Kabupaten Subang akan mengikuti pilkades tersebut.

Baca Juga: Viral pernikahan berujung penipuan di Malang, korban diminta buat paspor hingga rencana dibawa ke Kamboja

Menariknya, pelaksanaan pilkades direncanakan menggunakan metode manual dan digital atau e-voting sebagai bagian dari inovasi pelayanan publik.

DPRD perkuat fungsi pengawasan

Dalam kesempatan itu, pemerintah daerah menyatakan menerima seluruh rekomendasi DPRD sebagai bahan evaluasi dan perbaikan ke depan.

Langkah ini menegaskan kuatnya fungsi pengawasan DPRD dalam mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.

Pengesahan Raperda Desa dan LKPJ 2025 diharapkan tidak hanya menjadi formalitas, tetapi mampu memberikan dampak nyata bagi pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Subang.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X