GENMILENIAL.ID - Pernyataan videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, menjadi sorotan publik usai dirinya divonis bebas dari kasus dugaan korupsi yang sempat menjeratnya.
Amsal sebelumnya didakwa melakukan mark-up dalam pembuatan video profil 20 desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp202 juta.
Namun, setelah menjalani proses hukum dan ditahan selama 131 hari, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan memutuskan dirinya tidak bersalah pada Rabu, 1 April 2026.
Tak lama setelah bebas, Amsal menyampaikan pernyataan yang memicu perhatian publik melalui akun Instagram pribadinya, @amsalsitepu, Rabu, 8 April 2026.
Baca Juga: Diserbu investor Rebana, Subang pacu SDM dan akses Tol Patimban demi ledakan industri
"Negara harus bayar ganti rugi!" tulisnya dalam unggahan tersebut.
Soroti dampak penahanan 131 hari
Dalam pernyataannya, Amsal menyoroti dampak besar yang ia alami selama menjalani masa penahanan.
"Hai teman-teman, banyak sekali pertanyaan yang datang kepada kami terkait ganti rugi oleh negara atas penahanan saya selama 131 hari," ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa ganti rugi yang dimaksud bukan dalam bentuk uang.
Baca Juga: Viral pegawai SPPG Sumenep joget dan sawer uang di dapur MBG, warga soroti etika
"Saya tegaskan, ganti rugi itu harus ada, negara harus bayar ganti rugi namun bukan dalam bentuk uang," katanya.
Dorong kebijakan lindungi pekerja kreatif
Amsal justru menekankan pentingnya kehadiran kebijakan yang mampu melindungi pekerja di sektor ekonomi kreatif.