Menurut Dadang, sudut pengambilan gambar dalam video membuat seolah-olah sampah dibuang langsung ke sungai.
Baca Juga: Truk muatan telur hantam warung di Subang, pemilik tewas tertimpa reruntuhan
“Padahal, aktivitas tersebut berada di titik penampungan yang sah dan tidak ada pembuangan ke badan air,” jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa lokasi tersebut telah dilengkapi pembatas berupa kubus apung HDPE untuk mencegah sampah masuk ke aliran air.
Kondisi akses jadi alasan teknis
Lebih lanjut, DLH mengungkapkan bahwa keterbatasan akses jalan di area TPU menjadi alasan penggunaan titik penampungan sementara tersebut.
Jalan yang sempit membuat armada kontainer besar tidak dapat menjangkau lokasi, sehingga sampah sementara ditempatkan di area bawah bantaran sebelum diangkut kembali.
Baca Juga: Mahfud MD sebut KPK lincah dan cerdik soal polemik ‘tahanan rumah’ Yaqut Cholil
Selain sampah, lokasi tersebut juga digunakan untuk menampung sisa pemangkasan pohon dari area TPU.
“Kami memastikan tidak ada sampah yang masuk ke badan air. Lokasi juga telah dilengkapi penyekatan dan seluruh proses sesuai SOP,” tegas Dadang.
Klarifikasi tuai sorotan publik
Meski telah memberikan penjelasan, klarifikasi DLH justru menuai beragam tanggapan dari publik.
Sebagian menilai penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab kekhawatiran masyarakat, terutama terkait posisi penampungan yang berada dekat dengan aliran sungai.
Baca Juga: Kasat Reskrim: Pembunuhan di kafe Subang terjadi saat Lebaran, pelaku tak mabuk
Persepsi publik pun mengarah pada kekhawatiran potensi pencemaran lingkungan, terlebih DLH sebagai instansi yang memiliki peran penting dalam menjaga kebersihan dan ekosistem kota.