GENMILENIAL.ID – Polemik status pengalihan penahanan eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil sebagai tahanan rumah sempat ramai diperbincangkan publik di media sosial.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menahan Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada 12 Maret 2026.
Lima hari berselang, pihak keluarga mengajukan permohonan agar Yaqut menjalani penahanan rumah.
Permohonan tersebut kemudian dikabulkan, sehingga pada 19 Maret 2026 Yaqut keluar dari Rutan KPK.
Baca Juga: Kasat Reskrim: Pembunuhan di kafe Subang terjadi saat Lebaran, pelaku tak mabuk
Namun, keputusan tersebut memicu polemik luas di masyarakat. Hingga akhirnya, KPK kembali menahan Yaqut di rutan pada 24 Maret 2026.
Mahfud MD: KPK diserang tanpa bisa bernapas
Menanggapi polemik tersebut, mantan Menko Polhukam Mahfud MD memberikan analisisnya terkait langkah KPK.
Menurut Mahfud, banyak pihak menilai keputusan KPK melepas Yaqut sebagai tahanan rumah merupakan bentuk kesalahan akibat tekanan politik.
“Menurut saya, ini analisis ya, KPK tidak salah ketika melepas dan menahan kembali Yaqut,” kata Mahfud, dikutip dari unggahan Instagram pribadinya @mohmahfudmd, Kamis 26 Maret 2026.
Baca Juga: Pembunuhan di kafe Pantura Subang terungkap, motif ditolak hubungan intim
Ia menilai, keputusan menjadikan Yaqut sebagai tahanan rumah kemungkinan besar dipengaruhi tekanan politik dari pihak tertentu.
Di sisi lain, Mahfud menduga KPK sengaja membiarkan polemik itu berkembang di ruang publik, termasuk di media sosial.
“KPK juga sengaja menjelaskan pemberian status tahanan rumah dengan penjelasan dasar hukum yang salah yakni Pasal 108 KUHAP,” ujarnya.