Diduga berkedok usaha lain
Lebih lanjut, Wayan menjelaskan bahwa kios-kios tersebut pada awalnya disewakan untuk usaha lain yang terlihat normal.
Beberapa di antaranya disebut menjalankan usaha penjualan kosmetik, perangkat telepon seluler hingga kebutuhan rumah tangga seperti tisu.
Namun dalam praktiknya, lokasi tersebut diduga disalahgunakan untuk menjual obat keras tanpa izin.
“Awalnya, lokasi itu dipergunakan untuk usaha kosmetik, perangkat HP dan tisu,” kata Wayan.
“Tapi, kemudian disalahgunakan untuk menjual obat-obatan keras,” lanjutnya.
Polisi imbau warga tidak main hakim sendiri
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila menemukan dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.
Polisi meminta masyarakat melaporkan temuan tersebut kepada aparat agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan kios yang menjual obat daftar G, agar melaporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Wayan.
“Kami pasti akan menindaklanjuti,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pelaku penyerangan dan motif pasti di balik insiden tersebut.***